Langsung ke konten utama

DPR Sahkan Perubahan UU Perikanan

Dalam rangka menempatkan perikanan sebagai sektor yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, rapat paripurna DPR hari ini secara resmi mengesahkan perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Penyempurnaan UU ini dilakukan untuk lebih mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat illegal fishing, dan peningkatan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan pesisir, sehingga pengelolaan sumberdaya ikan kedepan dapat dilakukan secara lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPR mengenai pengesahaan perubahan UU No.31/2004 tentang Perikanan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta (30/9).

Masih maraknya praktek illegal fishing, terutama yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia diyakini dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan merugikan perekonomian nasional. Berpijak pada kondisi ini, Departemen Kelautan dan Perikanan bersama DPR sepakat untuk mengenakan sanksi berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal kapal perikanan berbedera asing yang melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyisik perikanan sehingga dapat memberikan efek jera.

Berdasarkan usul inisiatif perubahan rancangan UU No.31/2004, dibahas 43 pokok bahasan yang meliputi: penambahan pasal/ayat (21 perubahan), penghapusan pasal/ayat (4 perubahan), dan penyempurnaan pasal/ayat (18 perubahan). Hasil pembahasan yang dilakukan secara marathon dengan DPR disepakati beberapa pokok-pokok perubahan, yaitu: penyempurnaan definisi nelayan kecil menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan maksimal berukuran 5 GT; penambahan asas pengelolaan perikanan, yaitu asas kebersamaan, asas kemandirian dan asas pembangunan perikanan yang berkelanjutan; penyempurnaan ketentuan mengenai pengendalian pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri; pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan; pengaturan mengenai penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada kapal perikanan; penyempurnaan ketentuan mengenai pendaftaran kapal perikanan; dan penyempurnaan fungsi pelabuhan.

Selain itu, dalam penyempurnaan UU Perikanan juga disepakati mengenai penyempurnaan ketentuan pungutan perikanan; pemanfaatan pungutan perikanan untuk konservasi SDI; pengaturan tugas dan wewenang pengawas perikanan; pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melakukan tindak pidana perikanan; kewenangan penyidik; pengurangan sanksi terhadap nelayan dan pembudidaya ikan kecil; dan pengaturan keputusan pengadilan berupa denda dan lelang barang bukti sebagai PNBP Departemen Kelautan dan Perikanan.

Dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan UU No.31/2004 tentang Perikanan ini, Departemen Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan berbagai peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

Jakarta, September 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi

ttd

Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed.

Narasumber

1. Dr. Aji Sularso
Dirjen P2SDKP
2. Dr. Soen’an H.. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
3. Supranawa Yusuf, SH., MPA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi DKP

di copy paste dari group facebook "Stop Illegal Fishing Indonesia"

Saifullah
Jurusan Perikanan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar dari nelayan

Praktikum di Pulau Panjang memberikan pelajaran yang sangat berharga. Propinsi Banten memiliki potensi budidaya rumput laut yang sudah dikenal luas di daerah lain. Hal ini memberikan inspirasi untuk menginisiasi pelatihan budidaya rumput laut dan pasca panen rumput laut di Pulau Panjang. Banyak orang yang telah melakukan pelatihan budidaya rumput laut di Pulau Panjang. Potensi lokal ini harus juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Banten pada khususnya, sehingga kita pun dapat memiliki kecakapan dalam budidaya rumput laut ini. Mudah-mudahan dapat terlaksana pada liburan semester ganjil ini. Rencana ini telah dibicarakan pada Pak Dani (sekdes Pulau Panjang), dimana beliau pun menyambut baik rencana ini. Bagi mahasiswa yang berminat, dapat menghubungi penulis untuk membahas rencana ini lebih lanjut.

Stocking Experiment

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada penelitian mengenai padat tebar, diantaranya adalah 1) keseragaman ukuran ikan. Variasi ukuran yang tinggi pada ikan uji dapat berdampak terhadap hasil, tingkat kelangsungan hidup dan padat tebar optimal yang didapatkan. 2) variabel independen yang digunakan. Jika variabel independen yang digunakan adalah biomassa per satuan luas permukaan atau volume, dapat menimbulkan permasalahan sebagai berikut : pada padat tebar 2 g per satuan luas atau volume, maka dapat muncul dua pengertian. pertama, 1 ekor ikan dengan berat 2 g, kedua, dua ekor ikan dengan berat masing-masing 1 g. dua hal ini, sama-sama memberikan pengertian padat tebar 2 g per satuan luas atau volume. Namun demikian, dari dua hal diatas, tentu saja kebutuhan energi totalnya jelas berbeda. 3) Penggantian ikan yang mati. terkadang, untuk menjaga agar padat tebarnya tetap sama, dilakukan penggantian terhadap ikan yang mati. padahal hal ini harusnya dihindari. karena penggantian ...