Langsung ke konten utama

Regulasi Impor Perikanan Mendesak

Jakarta, Kompas - Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi impor perikanan, apalagi menjelang pelaksanaan perdagangan bebas. Tanpa kebijakan pengendalian impor perikanan, impor itu dipastikan memukul pasar domestik, nelayan, pembudidaya, serta mengancam keamanan pangan nasional.

Draf aturan pengendalian impor perikanan disusun oleh Departemen Kelautan dan Perikanan serta Departemen Perdagangan sejak tahun 2008, tetapi hingga kini belum tuntas.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik, Jumat (4/12) di Jakarta, mengemukakan, pemerintah harus serius menyusun regulasi impor, terutama mendekati terbukanya perdagangan bebas tahun 2010.

Penyusunan regulasi impor, ujar Riza, harus disertai dengan penetapan ambang harga dasar untuk produk perikanan tertentu yang memiliki volume produksi besar. Penetapan harga dasar itu merupakan katup pengendali. Impor tidak perlu dilakukan jika harganya di bawah harga dasar.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah menyusun daftar produk perikanan tertentu yang tidak boleh diimpor, misalnya udang, guna menjaga keamanan pangan, melindungi petambak, dan nelayan. ”Kebijakan regulasi impor harus mampu melindungi nelayan, petambak, lingkungan, mengatasi kemiskinan, dan kelangkaan ikan konsumsi,” ujar Riza.

Sejak 2005, Indonesia menerapkan tarif bea masuk yang rendah terhadap produk perikanan. Dari 236 daftar produk perikanan, sekitar 80 persen di antaranya dikenai tarif 5-8 persen. Dalam perjanjian ASEAN-China, tarif bea masuk produk ikan segar dan beku ke Indonesia bahkan ditetapkan nol persen.

Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut Hutagalung mengakui, ketiadaan aturan impor berpotensi membahayakan keamanan pangan konsumen, terganggunya pasar perikanan domestik, serta masuknya hama dan penyakit yang dibawa produk impor.

Tahun 2008, volume impor produk perikanan 280.179,34 ton dengan senilai 268 juta dollar AS, naik 68 persen dibandingkan 2007, yang hanya 160 juta dollar AS dengan volume impor 120.000 ton. Impor produk perikanan, baik produk ikan segar maupun beku, meningkat 150 persen dibandingkan 2007. (LKT)

Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/12/05/ 03365259/ regulasi. impor.perikanan. mendesak

Komentar

  1. lucu kan?
    potensi perikanan Indonesia yang demikian besar, tapi impor produk perikanannya malah meningkat.
    mari kita perbaiki bersama.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Libur Tahun Baru?

  Buat yang bisa liburan di akhir tahun ini, selamat menikmati jeda kerja, sekolah, atau aktivitas harian apapun yang bisa dinikmati.  Tapi buat yang kudu tetap kerja, silahkan dinikmati saja semua aktivitasnya.... bahkan dari rumah, kamu bisa menikmati piknik https://picnicdodolgarut.com/product/dodol-garut-picnic-classic-500g/ silahkan cek disini☝ (gambar diambil dari web picnicdodolgarut.com)

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah konflik pemanfaatan ruang. Banyaknya aktivitas yang mungkin dilakukan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, membuat kemungkinan terjadinya konflik dalam pemanfaatannya juga semakin besar. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya penataan atau pembagian kawasan perikanan dan non perikanan. Kasus tempat pendaratan kapal ikan yang bersaing dengan industri, penambangan pasir laut yang berdampak terhadap kegiatan perikanan, dan limbah industri yang mencemari perairan merupakan beberapa hal yang mungkin terjadi akibat kurang jelasnya penataan kawasan perikanan dan non perikanan. Pemerintah, diharapkan hadir dengan perannya yang signifikan. Penataan kawasan perikanan dan non perikanan dalam hal ini harus dapat dilakukan dengan sebaik mungkin. berbagai pertimbangan, baik teknis dan non teknis harus dipikirkan dalam penataan kawasan ini. sehingga dalam penerapannya diharapkan tidak menimbulkan perm...