Langsung ke konten utama

DPR Sahkan Perubahan UU Perikanan

Dalam rangka menempatkan perikanan sebagai sektor yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, rapat paripurna DPR hari ini secara resmi mengesahkan perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Penyempurnaan UU ini dilakukan untuk lebih mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat illegal fishing, dan peningkatan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan pesisir, sehingga pengelolaan sumberdaya ikan kedepan dapat dilakukan secara lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPR mengenai pengesahaan perubahan UU No.31/2004 tentang Perikanan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta (30/9).

Masih maraknya praktek illegal fishing, terutama yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia diyakini dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan merugikan perekonomian nasional. Berpijak pada kondisi ini, Departemen Kelautan dan Perikanan bersama DPR sepakat untuk mengenakan sanksi berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal kapal perikanan berbedera asing yang melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyisik perikanan sehingga dapat memberikan efek jera.

Berdasarkan usul inisiatif perubahan rancangan UU No.31/2004, dibahas 43 pokok bahasan yang meliputi: penambahan pasal/ayat (21 perubahan), penghapusan pasal/ayat (4 perubahan), dan penyempurnaan pasal/ayat (18 perubahan). Hasil pembahasan yang dilakukan secara marathon dengan DPR disepakati beberapa pokok-pokok perubahan, yaitu: penyempurnaan definisi nelayan kecil menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan maksimal berukuran 5 GT; penambahan asas pengelolaan perikanan, yaitu asas kebersamaan, asas kemandirian dan asas pembangunan perikanan yang berkelanjutan; penyempurnaan ketentuan mengenai pengendalian pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri; pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan; pengaturan mengenai penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada kapal perikanan; penyempurnaan ketentuan mengenai pendaftaran kapal perikanan; dan penyempurnaan fungsi pelabuhan.

Selain itu, dalam penyempurnaan UU Perikanan juga disepakati mengenai penyempurnaan ketentuan pungutan perikanan; pemanfaatan pungutan perikanan untuk konservasi SDI; pengaturan tugas dan wewenang pengawas perikanan; pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melakukan tindak pidana perikanan; kewenangan penyidik; pengurangan sanksi terhadap nelayan dan pembudidaya ikan kecil; dan pengaturan keputusan pengadilan berupa denda dan lelang barang bukti sebagai PNBP Departemen Kelautan dan Perikanan.

Dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan UU No.31/2004 tentang Perikanan ini, Departemen Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan berbagai peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

Jakarta, September 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi

ttd

Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed.

Narasumber

1. Dr. Aji Sularso
Dirjen P2SDKP
2. Dr. Soen’an H.. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
3. Supranawa Yusuf, SH., MPA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi DKP

di copy paste dari group facebook "Stop Illegal Fishing Indonesia"

Saifullah
Jurusan Perikanan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Beasiswa BIDIK MISI

Mulai tahun 2010, Departemen Pendidikan Nasional memberikan kesempatan bagi 20 ribu lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Paket C tahun 2010 yang berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan memiliki kemampuan akademik untuk melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Program Beasiswa Bidik Misi Ada 83 perguruan tinggi Negeri Departemen Pendidikan Nasional dan 22 Perguruan Tinggi Negeri Departemen Agama yang akan menjadi pelaksana Program Beasiswa BIDIK MISI 2010 ini. Quota beasiswa ditetapkan berdasarkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahun dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Rabu (16/12) bertempat di Masson Pine Hotel Bandung dilakukan penandatangan MoU antara Dirjen Dikti, para pimpinan perguruan tinggi negeri pelaksana Program Beasiswa Bidik Misi dengan disaksikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia. “Alhamdulillah, kita bisa memberikan satu jawaban dari sekian persoalan pendidikan di Indonesia. Ini adalah bagian ...

Selamatkan Laut Timor dari Pencemaran, WALHI Dukung Perjuangan YPTB

JAKARTA, Timex--Upaya Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni memperjuangkan penyelamatan laut Timor dari pencemaran minyak dari ladang Montara di West Atlas, Australia Utara yang meledak 21 Agustus 2009 lalu, mendapat dukungan luas. Sejumlah organisasi pemerhati lingkungan yang berpusat di Jakarta, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Ocean Watch (OW) secara resmi menyatakan dukungan dan siap bersama YPTB memperjuangan upaya penyelamatan laut Timor dan sekitarnya dari dampak pencemaran akibat tumpahan minyak di Australia Utara yang terjadi selama kurang lebih 80 hari itu. Pernyataan mendukung ini setelah Ketua YPTB, Ferdi Tanoni memaparkan kronologi dan data-data atau bukti-bukti berupa rekaman bahwa Laut Timor benar-benar tercemar tumpahan minyak kepada perwakilan empat organisasi pemerhati lingkungan itu di sekretariat WALHI di Jl. Tegal Parang UtaraNo.14, Jakarta Se...