Langsung ke konten utama

DPR Sahkan Perubahan UU Perikanan

Dalam rangka menempatkan perikanan sebagai sektor yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, rapat paripurna DPR hari ini secara resmi mengesahkan perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Penyempurnaan UU ini dilakukan untuk lebih mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat illegal fishing, dan peningkatan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan pesisir, sehingga pengelolaan sumberdaya ikan kedepan dapat dilakukan secara lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPR mengenai pengesahaan perubahan UU No.31/2004 tentang Perikanan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta (30/9).

Masih maraknya praktek illegal fishing, terutama yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia diyakini dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan merugikan perekonomian nasional. Berpijak pada kondisi ini, Departemen Kelautan dan Perikanan bersama DPR sepakat untuk mengenakan sanksi berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal kapal perikanan berbedera asing yang melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyisik perikanan sehingga dapat memberikan efek jera.

Berdasarkan usul inisiatif perubahan rancangan UU No.31/2004, dibahas 43 pokok bahasan yang meliputi: penambahan pasal/ayat (21 perubahan), penghapusan pasal/ayat (4 perubahan), dan penyempurnaan pasal/ayat (18 perubahan). Hasil pembahasan yang dilakukan secara marathon dengan DPR disepakati beberapa pokok-pokok perubahan, yaitu: penyempurnaan definisi nelayan kecil menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan maksimal berukuran 5 GT; penambahan asas pengelolaan perikanan, yaitu asas kebersamaan, asas kemandirian dan asas pembangunan perikanan yang berkelanjutan; penyempurnaan ketentuan mengenai pengendalian pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri; pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan; pengaturan mengenai penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada kapal perikanan; penyempurnaan ketentuan mengenai pendaftaran kapal perikanan; dan penyempurnaan fungsi pelabuhan.

Selain itu, dalam penyempurnaan UU Perikanan juga disepakati mengenai penyempurnaan ketentuan pungutan perikanan; pemanfaatan pungutan perikanan untuk konservasi SDI; pengaturan tugas dan wewenang pengawas perikanan; pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melakukan tindak pidana perikanan; kewenangan penyidik; pengurangan sanksi terhadap nelayan dan pembudidaya ikan kecil; dan pengaturan keputusan pengadilan berupa denda dan lelang barang bukti sebagai PNBP Departemen Kelautan dan Perikanan.

Dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan UU No.31/2004 tentang Perikanan ini, Departemen Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan berbagai peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

Jakarta, September 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi

ttd

Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed.

Narasumber

1. Dr. Aji Sularso
Dirjen P2SDKP
2. Dr. Soen’an H.. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
3. Supranawa Yusuf, SH., MPA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi DKP

di copy paste dari group facebook "Stop Illegal Fishing Indonesia"

Saifullah
Jurusan Perikanan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Pelatihan Lele Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian Untirta mengadakan pelatihan pembenihan dan budidaya lele di kampus Untirta Serang pada tanggal 2-3 Mei 2009 yang lalu. Materi pelatihan disampaikan oleh Dr. Mustahal, dan praktek pembenihan ikan lele dipandu oleh penulis. Sayangnya, file materi pelatihan belum bisa di share di blog ini. karena saya belum meminta ijin kepada pemateri. mudah-mudahan kelak file nya bisa di share , agar bisa memberikan nilai manfaat untuk yang lain. Rencananya pelatihan perikanan praktis seperti ini akan diberikan setiap tahun kepada mahasiswa tingkat satu. selain sebagai pengenalan, juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa Jurusan Perikanan Untirta Serang. Saifullah Jurusan Perikanan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten.

Pembahasan UTS Oseanografi

1. Jelaskan pengertian oseanografi dan cakupannya! Jwb. Oseanografi adalah : - gambaran tentang laut - cabang dari ilmu bumi yang mempelajari segala aspek dari samudera dan lautan - studi dan eksplorasi ilmiah mengenai laut dan segala fenomenanya Cakupannya : proses fisika, kimia dan biologi yang terjadi di laut 2. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi distribusi oksigen secara vertikal! Jwb. – gerakan air, mencakup aktivitas yang terjadi baik di permukaan maupun kolom air yang mempengaruhi distribusi oksigen. Contohnya adalah arus, gelombang upwelling dan lain lain. – proses kimia, mencakup aktivitas kimia perairan yang mempengaruhi distribusi oksigen. – Proses kehidupan di laut, mencakup aktivitas biologis dari organisme laut yang mempengaruhi distribusi oksigen. 3. Jelaskan perbedaan salinitas pada tiga daerah utama bumi. Buatlah analisis yang lengkap dari semua faktor yang mempengaruhinya. Jwb. - salinitas pada daerah ekuator / tropis : rendah / sedang faktor yang

Regulasi Impor Perikanan Mendesak

Jakarta , Kompas - Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi impor perikanan, apalagi menjelang pelaksanaan perdagangan bebas. Tanpa kebijakan pengendalian impor perikanan, impor itu dipastikan memukul pasar domestik, nelayan, pembudidaya, serta mengancam keamanan pangan nasional. Draf aturan pengendalian impor perikanan disusun oleh Departemen Kelautan dan Perikanan serta Departemen Perdagangan sejak tahun 2008, tetapi hingga kini belum tuntas. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik, Jumat (4/12) di Jakarta, mengemukakan, pemerintah harus serius menyusun regulasi impor, terutama mendekati terbukanya perdagangan bebas tahun 2010. Penyusunan regulasi impor, ujar Riza, harus disertai dengan penetapan ambang harga dasar untuk produk perikanan tertentu yang memiliki volume produksi besar. Penetapan harga dasar itu merupakan katup pengendali. Impor tidak perlu dilakukan jika harganya di bawah harga dasar. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pem